Masukkan Nomor Usulan
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Alur Proses
Tentang Aparatur Sipil Negara
Tentang Pelayanan Publik
Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki
jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat ini diberikan bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai
batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri.
4.Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.