Proses......
Layanan Kepangkatan dan Mutasi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar

E-LAKASI

Kabupaten Banjar MANIS Maju ..... Mandiri ..... Agamis .....

Total Usulan

Februari 2024

0

...
Usulan Memenuhi Syarat (MS)
0
Lacak

Lacak Proses Usulan Kenaikan Pangkat

Masukkan Nomor Usulan


Tentang

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

0

Otomatis (KPO)

0

Struktural

0

Fungsional Tertentu

0

Penyesuaian Ijazah

Alur

Alur Proses

Pengajuan Usulan

Diajukan oleh operator Perangkat Daerah dengan meregistrasi usulan.

Verifikasi

Pemerikasaan terhadap pengajuan usulan oleh Verifikator BKPSDM.

Upload Berkas

Upload dokumen persyaratan masing-masing PNS yang diusulkan.

Dasar Hukum

Peraturan yang terkait mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Undang-undang No. 5 Tahun 2014

Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-undang No. 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 jo PP No. 99 Tahun 2000

Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2002

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002

FAQ

Apa sih Kenaikan Pangkat PNS itu ?

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Kapan Kenaikan Pangkat dilaksanakan?

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.

Apa saja jenis-jenis kenaikan pangkat?

1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat ini diberikan bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
4.Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

Kontak

Jl. Menteri Empat No. 26 Sungai Paring Martapura 70613

(0511) 4720338 - 4720527